Salam Pemuda Indonesia,
Pemuda.... Maju, Olah Raga.... Jaya, Siapa Kita.... Indonesia, NKRI..... Harga Mati,
Senang bercampur haru rasanya bisa berjumpa lagi dengan para sahabat, kerabat, dangsanak-dingsanak, kula, teman maupun kenalan melalui media maya blog DPC. PPMI Banjar, Kalimantan Selatan. Dengan kehadiran blog ini, mudah-mudahan dapat lebih memantapkan silaturrahim, temu sapa dan pusat informasi Purna Prakarya Muda Indonesia (PPMI) di lingkungan Kabupaten Banjar pada khususnya, dan seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya. Kami menghaturkan ucapan terima kasih dan perasaan bangga bercampur rasa rindu atas kunjungan anda ke blog kami ini. Untuk itu, Kritik maupun saran dalam rangka memajukan PPMI pada umumnya sangat kami harapkan. Semoga blog ini bisa bermanfaat bagi kita...
Salam Pemuda Indonesia..

Selasa, 01 Maret 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PURNA PRAKARYA MUDA INDONESIA
(ART PPMI)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
ANGGOTA

1.    Anggota Biasa adalah:
Pemuda Indonesia yang telah mengikuti Program Pertukaran Pemuda Antar Propinsi (PPAP).
2.    Anggota Luar Biasa adalah:
Pemuda yang telah membina Peserta Program PPAP secara konsisten.
3.    Anggota Kehormatan adalah:
Orang yang berjasa kepada PPMI yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat/Dewan Pengurus Daerah/Dewan Pengurus Cabang.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 2
HAK

1.    Anggota Biasa mempunyai hak suara, hak bicara, dan  mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi juga memiliki hak memilih dan dipilih sebagai               Dewan Pengurus.
2.    Anggota Luar biasa mempunyai hak mengajukan saran atau usul dan pertanyaan kepada Dewan Pengurus secara lisan atau tertulis.
3.    Anggota Kehormatan dapat mengajukan saran/usulan dan pertanyaan kepada Dewan Pengurus secara lisan atau tertulis.

Pasal 3
KEWAJIBAN

1.    Membayar uang iuran anggota.
2.    Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
3.    Berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi.
4.    Bagi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan tidak berlaku ayat (1).




BAB III
PERPINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 4
PERPINDAHAN

1.    Perpindahan Anggota adalah perpindahan status keanggotaan dari satu daerah (Propinsi/Kota/Kabupaten) ke daerah (Propinsi/Kota/Kabupaten) lain.
2.    Dalam keadaan tertentu seseorang anggota dari suatu daerah (Propinsi/Kota/Kabupaten) dapat berpindah keanggotaanya ke daerah (Propinsi/Kota/Kabupaten) lain atas persetujuan daerah (Propinsi/Kota/Kabupaten) asal.
3.    Untuk memperoleh persetujuan dari daerah (Propinsi/Kota/Kabupaten) asal, maka anggota harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk selanjutnya diberikan surat keterangan.

Pasal 5
PEMBERHENTIAN

Anggota dapat diberhentikan karena:
1.    Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan organisasi.
2.    Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
3.    Atas permintaannya sendiri.
4.    Meninggal dunia.

BAB IV
STRUKTUR KEKUASAAN DAN PENGURUS ORGANISASI

Pasal 6
STRUKTUR KEKUASAAN

1.    Musyawarah Nasional.
                Status.
a.    Musyawarah Nasional merupakan musyawarah utusan daerah-daerah (Propinsi).
b.    Musyawarah Nasional memegang kekuasan tertinggi organisasi.
c.    Musyawarah Nasional diadakan 4 (empat) tahun sekali.
d.    Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Nasional dapat diselenggarakan atas inisiatif satu Dewan Pengurus Daerah dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah Dewan Pengurus Daerah.
Kekuasaan/wewenang.
a.    Meminta Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat.
b.    Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Pedoman-pedoman Organisasi.
c.    Memilih Dewan Pengurus Pusat dengan jalan memilih Ketua.
Tata Tertib.
a.    Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah dan Undangan Dewan Pengurus Pusat.
b.    Peserta Utusan adalah Dewan Pengurus Daerah, mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.
c.    Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
d.    Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan.
e.    Musyawarah Nasional baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (Dewan Pengurus Daerah).
f.     Apabila butir (e) tidak terpenuhi maka Musyawarah Nasional di undur selama 1 x 2 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
g.    Setelah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dan dibahas oleh peserta Musyawarah Nasional, maka Dewan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner.

2.    Musyawarah Daerah.
Status.
a.    Musyawarah Daerah merupakan musyawarah utusan cabang- cabang (Kota/Kabupaten).
b.    Musyawarah Daerah diadakan 4 (empat) tahun sekali.
c.    Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan atas inisiatif satu Dewan Pengurus Cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah Dewan Pengurus Cabang.
Kekuasaan/wewenang.
a.    Meminta Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah.
b.    Memilih Dewan Pengurus Daerah dengan jalan memilih Ketua.
Tata Tertib.
a.    Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan Undangan Dewan Pengurus Daerah.
b.    Peserta Utusan adalah Dewan Pengurus Cabang, mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.
c.    Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah.
d.    Pimpinan Sidang Musyawarah Daerah dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan.
e.    Musyawarah Daerah baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (Dewan Pengurus Cabang).
f.     Apabila butir (e) tidak terpenuhi maka Musyawarah Daerah di undur selama 1 x 2 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
g.    Setelah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dan dibahas oleh peserta Musyawarah Daerah, maka Dewan Pengurus Daerah dinyatakan demisioner.

3.    Musyawarah Cabang.
Status.
a.    Musyawarah Cabang merupakan musyawarah Anggota Biasa (Kota/Kabupaten).
b.    Musyawarah Cabang diadakan 4 (empat) tahun sekali.
c.Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan atas inisiatif satu orang Anggota Biasa dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah Anggota Biasa.
Kekuasaan/wewenang.
a.    Meminta Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Cabang.
b.    Memilih Dewan Pengurus Cabang dengan jalan memilih Ketua.
Tata Tertib.
a.    Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari Dewan Pengurus Cabang, Anggota Biasa dan Undangan Dewan Pengurus Cabang.
b.    Peserta Utusan adalah Anggota Biasa, mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.
c.    Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang.
d.    Pimpinan Sidang Musyawarah Cabang dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan.
e.    Musyawarah Cabang baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan.
f.     Apabila butir (e) tidak terpenuhi maka Musyawarah Cabang di undur selama 1 x 2 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
g.    Setelah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dan dibahas oleh peserta Musyawarah Cabang, maka Dewan Pengurus Cabang dinyatakan demisioner.

Pasal 7
STRUKTUR PENGURUS

1.    Dewan Pengurus Pusat.
1.1.    Status.
a.    Dewan Pengurus Pusat adalah kepemimpinan tertinggi organisasi.
b.    Masa jabatan Dewan Pengurus Pusat adalah 4 (empat) tahun sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Dewan Pengurus Pusat demisioner.  
1.2.    Personalia Pengurus Pusat.
Personalia Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
1.3.    Tugas dan Wewenang.
a.    Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah Nasional, Personalia Dewan Pengurus Pusat harus sudah dibentuk dan Dewan Pengurus Pusat demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Dewan Pengurus Pusat yang baru. 
b.    Dewan Pengurus Pusat baru dapat menyelenggarakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan Dewan Pengurus Pusat demisioner. 
c.     Melaksanakan hasil-hasil keputusan dan ketetapan                 Musyawarah Nasional.
d.    Menyampaikan keputusan, ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan PPMI kepada aparatur/anggota PPMI                    se-Indonesia.
e.    Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan, atau setidak-tidaknya 2 (dua) kali selama periode berlangsung. 
f.      Menyelenggarakan Musyawarah Nasional pada akhir periode. 
g.    Menyiapkan draft materi Musyawarah Nasional
h.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Musyawarah Nasional.
i.      Mengangkat dan mensahkan Dewan Pengurus Daerah dengan tetap memperhatikan Musyawarah Daerah. 
j.      Mensahkan Dewan Pengurus Daerah. 
k.     Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap aparatur/anggota. 

2.     Dewan Pengurus Daerah
2.1.    Status.
a.    Dewan Pengurus Daerah merupakan suatu kesatuan organisasi yang terbentuk di Propinsi se-Indonesia.
b.    Masa jabatan Dewan Pengurus Daerah adalah 4 (empat) tahun sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Dewan Pengurus Daerah demisioner.  
2.2.    Personalia Pengurus Daerah.
Personalia Dewan Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2.3.    Tugas dan Wewenang.
a.    Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah Daerah, Personalia Dewan Pengurus Daerah harus sudah dibentuk dan Dewan Pengurus Daerah demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Dewan Pengurus Daerah yang baru. 
b.    Dewan Pengurus Daerah baru dapat menyelenggarakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan Dewan Pengurus Daerah demisioner. 
c.    Melaksanakan hasil-hasil keputusan dan ketetapan                Musyawarah Daerah.
d.    Menyampaikan keputusan, ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan PPMI kepada aparatur/anggota                       PPMI     Propinsi.
e.    Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan, atau setidak-tidaknya 2 (dua) kali selama periode berlangsung. 
f.     Menyelenggarakan Musyawarah Daerah pada akhir periode. 
g.    Menyiapkan draft materi Musyawarah Daerah
h.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Musyawarah Daerah.
i.      Mengangkat dan mensahkan Dewan Pengurus Cabang dengan tetap memperhatikan Musyawarah Cabang. 
j.      Mensahkan Dewan Pengurus Cabang.
k.    Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap aparatur/anggota.

3.     Pengurus Cabang
3.1.    Status.
a.    Dewan Pengurus Cabang merupakan suatu kesatuan organisasi yang terbentuk di Kota/Kabupaten.
b.    Masa jabatan Dewan Pengurus Cabang adalah 4 (empat) tahun sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Dewan Pengurus Cabang demisioner.  
3.2.    Personalia Pengurus Cabang.
Personalia Dewan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
3.3.    Tugas dan Wewenang.
a.    Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah Cabang, Personalia Dewan Pengurus Cabang harus sudah dibentuk dan Dewan Pengurus Cabang demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Dewan Pengurus Cabang yang baru. 
b.    Dewan Pengurus Cabang baru dapat menyelenggarakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan Dewan Pengurus Cabang demisioner. 
c.    Melaksanakan hasil-hasil keputusan dan ketetapan                Musyawarah Cabang.
d.    Menyampaikan keputusan, ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan PPMI kepada aparatur/anggota                         PPMI Kota/Kabupaten.
e.    Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan, atau setidak-tidaknya 2 (dua) kali selama periode berlangsung. 
f.     Menyelenggarakan Musyawarah Cabang pada akhir periode. 
g.    Menyiapkan draft materi Musyawarah Cabang
h.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Musyawarah Cabang.
i.      Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap aparatur/anggota.
BAB V
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA

Pasal 8
PELINDUNG

1.    Pelindung Dewan Pengurus Pusat adalah Presiden Republik Indonesia.
2.    Pelindung Dewan Pengurus Daerah adalah Gubernur.
3.    Pelindung Dewan Pengurus Cabang adalah Walikota/Bupati.


Pasal 9
PENASEHAT

1.    Penasehat Dewan Pengurus Pusat adalah Menteri yang menangani bidang kepemudaan.
2.    Penasehat Dewan Pengurus Daerah adalah Kepala Dinas/Instansi yang menangani bidang Kepemudaan.
3.    Penasehat Dewan Pengurus Cabang adalah Kepala Suku Dinas/Instansi yang menangani bidang Kepemudaan.

Pasal 10
PEMBINA

1.    Pembina Dewan Pengurus Pusat adalah Kepala Dirjen/Direktur/Deputi yang menangani bidang Kepemudaan.
2.    Pembina Dewan Pengurus Daerah adalah Kepala Sub Dinas/Instansi yang menangani bidang Kepemudaan.
3.    Pembina Dewan Pengurus Cabang adalah Kepala Sub Suku Dinas/Instansi yang menangani bidang Kepemudaan.


BAB  VI
KEUANGAN

Pasal 11
1.    Besarnya uang pangkal ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah/Cabang.
2.    Besarnya iuran anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
3.    25 (dua puluh lima) persen jumlah penerimaan iuran anggota diserahkan kepada Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang.

BAB VII
LAGU DAN LAMBANG

Pasal 12
Lagu, lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 13
1.    Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
2.    Rencana perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disampaikan kepada Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya sebulan sebelum Musyawarah Nasional.

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal  14
1.    Pembubaran PPMI hanya dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional.
2.    Keputusan pembubaran PPMI sekurang-kurangnya harus disetujui oleh separuh peserta Musyawarah Nasional.
3.    Harta Benda PPMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal (yang layak menerima) yang disetujui oleh peserta                     Musyawarah Nasional.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15
1.    Setiap Anggota PPMI dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini setelah ditetapkan.
2.    Setiap Anggota PPMI harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan tersendiri.
3.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam pedoman-pedoman / peraturan-peraturan / ketentuan-ketentuan organisasi tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPMI.



DPC_PPMI Banjar
(c) 2011

ANGGARAN DASAR


ANGGARAN DASAR
PURNA PRAKARYA MUDA INDONESIA
( AD PPMI )

PENDAHULUAN

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Esa dan didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang ikhlas serta keinginan yang luhur agar tercipta suasana persamaan dan persatuan, serta rasa persaudaraan antara sesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh, dinamis, harmonis, sentosa, dan sejahtera yang dilandasi dengan jiwa Bhineka Tunggal Ika, maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban suatu tugas Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai peserta Program Pertukaran Pemuda Antar Propinsi, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu pada Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan dharma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan azas Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Hakikat pembinaan Generasi Muda dalam pembangunan Bangsa Indonesia adalah menyiapkan kader-kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.

Purna Prakarya Muda Indonesia merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang beriman dan bertaqwa selalu terus membina agar memiliki kesadaran berbangsa, idealisme, patriotisme, kemandirian dan keragaman berbudaya serta memiliki wawasan yang luas, kokoh kepribadian, kesegaran jasmani dan rohani serta mempunyai daya kreasi yang dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepemimpinan, ketrampilan, semangat kerja keras dan kepeloporan.

Upaya dalam mewujudkan pembinaan tersebut, maka Purna Program Pertukaran Pemuda Antar Propinsi membentuk suatu wadah yang disebut Purna Prakarya Muda Indonesia yang digerakan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Purna Prakarya Muda Indonesia, disingkat PPMI.

Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT

PPMI didirikan di Jakarta pada tanggal 04 September 2005 untuk waktu yang tidak ditentukan.




Pasal 3
AZAS DAN DASAR

PPMI berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.


BAB II
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 4
TUJUAN

Terbinanya komunikasi sambung nalar lintas daerah se-Indonesia guna meningkatkan iman, ilmu dan amal yang terpadu bagi diri, demi terwujudnya pembangunan Indonesia yang adil, makmur dan berkelanjutan.

Pasal 5
USAHA

1.    Memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan.
2.    Mengembangkan potensi kreatif keilmuan, sosial dan budaya.
3.    Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan bangsa Indonesia.
4.    Berperan aktif dalam dunia kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
5.    Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas organisasi serta berguna untuk pencapaian tujuan.

Pasal 6
S I F A T

PPMI bersifat Independen.

BAB III
STATUS DAN FUNGSI

Pasal 7
STATUS

PPMI adalah organisasi Kepemudaan.
Pasal 8
FUNGSI

1.    PPMI harus memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan kompetitif serta mampu beradaptasi terhadap tuntutan internal maupun eksternal organisasi.
2.    Fasilitator bagi anggota untuk menjadi wirausahawan bangsa yang tangguh.
3.    Sebagai wadah dalam menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan.



BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
1.    Yang menjadi anggota PPMI adalah pemuda Indonesia yang telah mengikuti Program Pertukaran Pemuda Antar Propinsi (PPAP).
2.    Anggota PPMI terdiri dari:
a.    Anggota Biasa.
b.    Anggota Luar Biasa.
c.    Anggota Kehormatan.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
KEKUASAAN

Kekuasaan dipegang oleh:
1.    Musyawarah Nasional (MUNAS).
2.    Musyawarah Daerah (MUSDA).
3.    Musyawarah Cabang (MUSCAB).

Pasal 11
KEPEMIMPINAN

Kepemimpinan organisasi dipegang oleh:
1.    Dewan Pengurus Pusat (DPP).
2.    Dewan Pengurus Daerah (DPD).
3.    Dewan Pengurus Cabang (DPC).

BAB VI
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA

PASAL 12
PELINDUNG

Pelindung PPMI adalah Kepala Negara/Kepala Daerah Tingkat I/Tingkat II.
PASAL 13
PENASEHAT

Penasehat PPMI adalah Departemen/Dinas/Suku Dinas/Instansi                             yang menangani bidang kepemudaan.

PASAL 14
PEMBINA

Pembina PPMI adalah Dirjen/Direktur/Deputi/Sub Dinas/Sub Suku Dinas/Instansi yang menangani bidang kepemudaan.

BAB VII

PERBENDAHARAAN

Pasal 15
Harta Benda PPMI diperoleh dari:
1.    Uang Pangkal, Iuran dan dana Anggota.
2.    Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengikat.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.

BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, ATURAN TAMBAHAN
DAN PENGESAHAN

Pasal 17
PENJABARAN ANGGARAN DASAR

Penjabaran Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan penjabaran                 Anggaran Dasar PPMI.

Pasal 19
PENGESAHAN

Untuk pertama kalinya rancangan dan pembahasan Anggaran Dasar PPMI ditetapkan pada Rapat Kelompok Kerja (POKJA) I Kemah Kesatuan Pemuda Tingkat Nasional yang berbentuk Forum Komunikasi, yang diselenggarakan di Bumi Perkemahan dan Wisata Cibubur Jakarta tanggal 25 – 31 Oktober 1999, yang kemudian pengesahannya dilaksanakan pada Musyawarah Nasional I Purna Prakarya Muda Indonesia pada tanggal 03 – 04 September 2005 bertempat di Bumi Perkemahan dan Wisata Cibubur Jakarta.


PPMI_Banjar
(c) 2011